About Me

My photo
tak ingin melewati usia ke-27 tanpa kesuksesan.....

Followers

Total Pageviews

Monday, May 24, 2010

Asas Good Corporate Governance

Asas Good Corporate Governance
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan disemua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu, transparasi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.

2.4.1 Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar, untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk menggungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan, (1) Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya, (2) Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem menajemen resiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadiaan penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan, (3) Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan undang-undang, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi, (4) Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proposional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

2.4.2 Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar, perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan, (1) Perusahan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, (2) Perusahaan harus menyakini bahwa semua organ tugas dan tanggung jawab, dan perannya dalam melaksanakan GCG, (3) perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. (4) Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan nilai-nilai perusahaan, sasaran utama dan strategi perusahaan,serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward dan Punishment system). (5) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegangan pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of cunduct) yang telah disepakati.
2.4.3 Responsibiliti (Reponsibility)
Prinsip Dasar, perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpalihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan sebagian good coporate citizen.
Pedoman Pokon Pelaksanaan, (1) Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by laws); (2) Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosialo dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama disekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
2.4.4 Independensi (Independency)
Prinsip Dasar, untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan, (1) masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyaktif. (2) masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.
2.4.5 Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
Prinsip Dasar, dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senatiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaraan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan, (1) Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing; (2) Perusahaan harus memberikan perlakuaan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan maanfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan;(3) perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.

No comments:

Post a Comment