About Me

My photo
tak ingin melewati usia ke-27 tanpa kesuksesan.....

Followers

Total Pageviews

Monday, October 4, 2010

KODE ETIK PROFESI

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik)
KEPAP adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI
(sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP).
PRINSIP ETIKA
Tanggung Jawab Profesi
Kepentingan Umum (Publik)
Integritas
Obyektivitas
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1.Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.Tanggung Jawab kepada Klien
4.Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5.Tanggungjawab dan Praktik Lain
KETERTERAPAN
(APPLICABILITY)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang
anggota IAI-kap maupun yang bukan
anggota IAI-KAP yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik)
Rekan pimpinan KAP
bertanggungjawab atas diataatinya
aturan etika oleh anggota KAP.

DEFINISI/PENGERTIAN
Klien
Adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang memperkerjakan atau
menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat
Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional
Laporan Keuangan
Adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/ atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
DEFINISI
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturanp eru n d an g -u n d an g an yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik

DEFINISI
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan
anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan
atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan
publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien
yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).

INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
•Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan
dapat
diselesaikan
dengan
kompetensi profesional.
•Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
•Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
•Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

No comments:

Post a Comment