About Me

My photo
tak ingin melewati usia ke-27 tanpa kesuksesan.....

Followers

Total Pageviews

Friday, April 29, 2011

IAS 32 dan PSAK 50

Pendahuluan

PSAK 50 membahas tentang instrumen keuangan, yang diadopsi dari IAS 32. Dalam penerapannya di indonesia, semua aturan yang terdapat di dalam IAS 32 diterapkan, kecuali IAS 32 paragraf 96-97F tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. IAS 32 paragraf 98-100 tentang penarikan tidak diadopsi karena tidak relevan.

Ruang lingkup PSAK 50 (revisi 2006) pertama, tidak termasuk kontrak untuk imbalan kontijensi dalam kombinasi bisnis, kedua tidak ada puttable instrument, ketiga Definisi aset keuangan termasuk suatu kontrak derivatif yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas entitas (tidak termasuk kontrak untuk menyerahkan instrumen ekuitas entitas di masa depan).

Definisi liabilitas keuangan termasuk suatu kontrak derivatif yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas entitas (tidak termasuk kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas entitas di masa depan).

Instumen keuangan, diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika Tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk menyerahkan aset keuangan, atau mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan yang berpotensi tidak menguntungkan; dan Jika diselesaikan dengan instrumen ekuitas entitas, instrumen keuangan tersebut merupakan non derivatif dengan kewajiban untuk menyerahkan instrumen ekuitas dengan jumlah bervariasi, atau derivatif yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas entitas (tidak termasuk kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas entitas di masa depan).

ISI

Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Aset keuangan adalah setiap aset yang berbentuk:

(a) kas;

(b) instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain;

(c) hak kontraktual;

(i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; atau

(ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau

(d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan:

(i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau

(ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual (puttable financial instruments) yang dikategorikan sebagai instrumen ekuitas sesuai dengan paragraf 13 dan 14, instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada saat likiudasi dan dikategorikan sebagai instrumen ekuitas sesuai dengan paragraf 15 dan 16, atau instrumen yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut di masa yang akan datang.

Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.

Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.

Instrumen yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument) adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrumen kepada penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lain atau secara otomatis menjual kembali kepada penerbit pada saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti di masa yang akan datang atau kematian atau purna karya dari pemegang instrumen.

Instrumen yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument) adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrumen kepada penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lain atau secara otomatis menjual kembali kepada penerbit pada saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti di masa yang akan datang atau kematian atau purna karya dari pemegang instrumen.

Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan

PA03. Mata uang (kas) adalah aset keuangan karena merupakan alat tukar dan karenanya menjadi dasar bagi pengukuran dan pengakuan seluruh transaksi dalam laporan keuangan. Setoran tunai pada bank atau institusi keuangan serupa adalah aset keuangan karena memberikan hak kontraktual bagi deposan untuk memperoleh kas dari institusi tersebut atau untuk melakukan penarikan melalui cek atau instrumen serupa untuk melunasi liabilitas keuangannya kepada kreditor.

Instrumen Ekuitas

PA13. Contoh dari instrumen ekuitas meliputi saham biasa yang tidak dapat dijual kembali (nonputtable ordinary shares), beberapa instrumen yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument) (lihat paragraf 13 dan 14), beberapa instrumen, yang mensyaratkan suatu kewajiban kepada entitas untuk menyerahkan ke pihak lain bagian aset neto entitas

ecara prorata hanya pada saat likuidasi (lihat paragraf 15 dan 16), beberapa jenis saham preferen (lihat paragraf PA34 dan PA35), waran atau penerbitan opsi beli yang memungkinkan

pemegangnya untuk memesan atau membeli pada entitas penerbit sejumlah tertentu saham biasa yang tidak dapat dijual kembali dengan menukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain. Kewajiban entitas untuk menerbitkan atau membeli sejumlah tertentu instrumen ekuitasnya dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain merupakan instrumen ekuitas entitas (kecuali yang dinyatakan dalam paragraf 25). Namun, jika kontrak tersebut mengandung kewajiban bagi entitas untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain sebagai pembayaran (selain kontrak yang dikategorikan sebagai ekuitas sesuai dengan paragraf 13 dan 14 atau paragraf 15 dan 16), maka kontrak tersebut menimbulkan liabilitas sebesar nilai kini dari jumlah penebusan (lihat paragraf PA36(a)). Penerbit saham biasa yang tidak dapat dijual kembali mengakui timbulnya liabilitas ketika penerbit telah bertindak secara formal untuk melakukan distribusi dan menjadi berkewajiban secara hukum kepada pemegang saham untuk melaksanakannya. Hal ini bisa terjadi setelah deklarasi dividen atau ketika entitas mengakhiri operasinya dan setiap aset yang tersisa setelah pelunasan seluruh liabilitasnya didistribusikan kepada pemegang saham.

PENYAJIAN

Liabilitas dan Ekuitas (Paragraf 11 – 30) Tanpa Kewajiban Kontraktual untuk Menyerahkan Kas atau Aset Keuangan Lain (Paragraf 19–22)

PA34. Saham preferen dapat diterbitkan dengan berbagai jenis hak. Dalam menentukan apakah saham preferen merupakan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas, penerbit menilai hak-hak tertentu yang melekat pada saham untuk menentukan apakah saham tersebut memiliki karakteristik fundamental suatu liabilitas keuangan. Sebagai contoh, saham preferen yang memberi hak kepada pemegangnya untuk menebus saham tersebut pada tanggal yang telah ditetapkan atau pada tanggal yang dipilih oleh pemegangnya mengandung liabilitas keuangan karena penerbit berkewajiban menyerahkan aset keuangan pada pemegang saham. Potensi ketidakmampuan penerbit dalam memenuhi kewajibannya untuk menebus saham preferen tersebut sesuai dengan kontrak, baik disebabkan karena tidak tersedianya dana, atau karena dibatasi peraturan perundang-undangan, atau karena tidak memadainya laba atau cadangan, tidak membatalkan kewajibannya tersebut. Suatu opsi bagi penerbit untuk menebus saham secara kas tidak memenuhi definisi suatu liabilitas keuangan karena penerbit tidak memiliki kewajiban saat ini untuk mentransfer aset keuangan kepada pemegang saham. Dalam kasus ini, penebusan saham sepenuhnya didasarkan pada kebijakan penerbit. Namun demikian, suatu kewajiban dapat timbul ketika penerbit saham melaksanakan opsi yang dimilikinya, biasanya dengan pemberitahuan formal kepada pemegang saham tentang niat untuk menebus saham-saham tersebut

Kesimpulan

PSAK 50 membahas tentang instrumen keuangan, yang diadopsi dari IAS 32. Dalam penerapannya di indonesia, semua aturan yang terdapat di dalam IAS 32 diterapkan, kecuali IAS 32 paragraf 96-97F tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. IAS 32 paragraf 98-100 tentang penarikan tidak diadopsi karena tidak relevan.

Ruang lingkup PSAK 50 (revisi 2006) tidak termasuk kontrak untuk imbalan kontijensi dalam kombinasi bisnis, tidak ada puttable instrument, dan definisi aset keuangan termasuk suatu kontrak derivatif yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas entitas (tidak termasuk kontrak untuk menyerahkan instrumen ekuitas entitas di masa depan).

Instumen keuangan, diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika Tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk menyerahkan aset keuangan.

Aset keuangan adalah(a) kas; (b) instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain; (c) hak kontraktual (d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas

                                                    Yohanes Pujiyatmoko

                                                    4EB06

                                                    21207199

                                                    Sumber: www.IAI.or

                                                      www.google.com

No comments:

Post a Comment