About Me

My photo
tak ingin melewati usia ke-27 tanpa kesuksesan.....

Followers

Total Pageviews

Wednesday, March 30, 2011

Depresiasi

Penurunan Nilai aset (Depresiasi)
Peryataan Standar Akuntansi Keuangan 48 ( revisi 2009), menyatakan penurunan nilai asset terdiri dari paragraf 1-135 dan lampiran. Seluruh paragraf tersebut memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal mengatur prinsip-prinsip utama dan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PSAKA 25: kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit.












Pendahuluan

Tujuan
Tujuan pernyataan ini adalah untuk menetapkan prosedur-prosedur yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya.
Suatu aset dikatakan melebihi jumlah terpulihkannya jika jumlah tercatat aset melebihi jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan aset. Pada kasus demikian, aset mengalami penurunan nilai dan Pernyataan ini mensyaratkan entitas mengakui rugi penurunan nilai. Pernyataan ini juga menentukan kapan entitas membalik suatu rugi penurunan nilai dan pengungkapan yang diperlukan.

Ruang Lingkup

Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi penurunan nilai terhadap semua aset, kecuali:
(a) Persediaan (lihat PSAK 14: Persediaan);
(b) aset yang timbul dari kontrak konstruksi (lihat PSAK 34: Akuntansi Kontrak Konstruksi);
(c) aset pajak tangguhan (lihat PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan);
(d) aset yang timbul dari imbalan kerja (lihat PSAK 24:Imbalan Kerja);
(e) aset keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran;
(f) Properti investasi yang diukur pada nilai wajar (lihat PSAK 13: Properti Investasi);
(g) biaya akuisisi tangguhan, dan aset tidak berwujud, yang timbul dari hak kontraktual penanggung berdasarkan kontrak asuransi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 28: Kontrak Asuransi; dan
(h) aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

Pernyataan ini tidak berlaku untuk persediaan, aset yang timbul dari kontrak konstruksi, aset pajak tangguhan, aset yang timbul dari imbalan kerja, atau aset yang dikelompokkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual (atau termasuk ke dalam kelompok lepasan yang diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual) karena Pernyataan yang berlaku untuk aset-aset tersebut memiliki persyaratan pengakuan dan pengukuran atas aset-aset tersebut.

Pernyataan ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelompokkan sebagai investasi dalam entitas anak dan ventura bersama yang disajikan dengan metoda biaya dalam laporan keuangan tersendiri seperti yang dijelaskan dalam PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri; Ketentuan mengenai penurunan nilai investasi dalam entitas asosiasi diatur dalam PSAK 15. Untuk penurunan nilai aset keuangan lainnya, merujuk kepada PSAK.

Pernyataan ini tidak berlaku untuk aset keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55 properti investasi yang diukur pada nilai wajar sesuai PSAK 13. Namun demikian, Pernyataan ini berlaku untuk aset yang dicatat pada jumlah revaluasian (yaitu nilai wajar) sesuai dengan Pernyataan lain, seperti model revaluasi dalam PSAK 16: Aset Tetap. Penentuan apakah suatu aset revaluasian mengalami penurunan nilai tergantung pada dasar yang digunakan dalam menentukan nilai wajar:

(a) jika nilai wajar aset ditentukan berdasarkan nilai pasarnya, satu-satunya perbedaan antara nilai wajar aset dengan nilai wajarnya dikurangi biaya untuk menjual adalah biaya tambahan langsung untuk pelepasan aset tersebut:
(i) jika biaya pelepasan dapat diabaikan, jumlahterpulihkan aset revaluasian mendekati atau lebih
besar dari jumlah revaluasiannya (yaitu nilai wajar). Dalam kasus ini, setelah ketentuan revaluasi
diterapkan, kemungkinan kecil aset revaluasian mengalami penurunan nilai dan jumlah terpulihkan tidak perlu diestimasi.
(ii) jika biaya pelepasan tidak dapat diabaikan, nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual aset revaluasian lebih kecil dari nilai wajarnya. Oleh karena itu, aset revaluasian akan mengalami penurunan nilai jika nilai pakainya kurang dari jumlah revaluasian (yaitu nilai wajar). Dalam kasus ini, setelah ketentuan revaluasi diterapkan, entitas menerapkan Pernyataan ini untuk menentukan apakah aset mengalami penurunan nilai.

(b) jika nilai wajar aset ditentukan dengan dasar selain nilai pasarnya, maka jumlah revaluasiannya (yaitu nilai wajar) dapat lebih besar atau lebih rendah dari jumlah terpulihkan. Oleh karena itu, setelah ketentuan revaluasi diterapkan, entitas menerapkan Pernyataan ini untuk menentukan apakah aset mengalami penurunan nilai.

Definisi
Pasar aktif adalah pasar yang memenuhi semua kondisikondisi berikut:
(a) aset yang diperdagangkan di pasar bersifat homogen;
(b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan
(c) harga tersedia untuk publik.

Jumlah tercatat adalah jumlah yang diakui untuk suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai.

Unit penghasil kas adalah kelompok terkecil aset teridentifikasikan yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain.

Aset korporat adalah aset selain goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain.

Biaya pelepasan adalah tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan.

Jumlah tersusutkan adalah biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi nilai residunya.

Penyusutan (Amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya

Nilai wajar dikurangi biaya penjualan adalah jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset.

Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya.


Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya.

Masa manfaat adalah:
(a) jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau
(b) jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas.

Nilai pakai adalah nilai sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atau unit penghasil kas.

Metode Penyusutan
Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan manfaat ekonomi asset diharapkan untuk dikonsumsi oleh entitas di masa depan. Metode penyusutan yang diterapkan untuk aset harus direview minimum setiap keuangan akhir tahun dan, jika ada telah terjadi perubahan signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan aset, metode harus berubah untuk mencerminkan pola berubah. Perubahan tersebut harus dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi. Berbagai metode depresiasi dapat digunakan untuk mengalokasikan nilai aset aktiva pada secara sistematis selama masa manfaatnya. Metode ini termasuk
1. metode garis lurus,
2. metode saldo menurun, dan
3. metode unit produksi.
Metode tersebut diterapkan secara konsisten dari waktu ke waktu kecuali ada perubahan pada pola konsumsi manfaat ekonomi aset di masa depan.

Nilai tercatat suatu aset tetap harus dihapus jika:
• pelepasan,
• tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari yang menggunakan
• pembuangan.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aktiva dan peralatan harus dimasukkan dalam laba atau rugi ketika aset tersebut tidak lagi diakui. Keuntungan tidak akan diklasifikasikan sebagai pendapatan.
Pembuangan suatu aset tetap dapat terjadi dalam berbagai cara (misalnya dengan penjualan, dengan memasukkan ke dalam sewa pembiayaan atau sumbangan). Dalam menentukan tanggal pelepasan item.
Penyingkapan
Laporan keuangan untuk setiap kelompok aktiva tetap harus mengungkapkan,:
1. pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto;
2. metode penyusutan yang digunakan;
3. masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4. jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dan akumulasi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; dan
5. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
- Penambahan
- Penjualan
- akuisisi melalui penggabungan usaha
- kenaikan atau penurunan yang dihasilkan dari revaluasi dan dari kerugian penurunan nilai yang diakui
- penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi.

Identifi kasi Aset yang Mungkin Mengalami Penurunan Nilai
Paragraf 8-17 menetapkan kapan jumlah terpulihkan harus ditentukan. Persyaratan ini menggunakan istilah "suatu aset" tetapi berlaku sama untuk suatu aset individual atau suatu
unit penghasil kas. Paragraf lain dari Pernyataan ini disusun sebagai berikut:
(a) paragraf 18-57 menjelaskan persyaratan untuk mengukur jumlah terpulihkan. Persyaratan ini juga menggunakan istilah "suatu aset" tetapi berlaku sama untuk suatu aset individual dan suatu unit penghasil kas.
(b) paragraf 58-103 menjelaskan persyaratan untuk mengakui dan mengukur rugi penurunan nilai. Pengakuan dan pengukuran rugi penurunan nilai untuk aset individual. selain goodwill diatur dalam paragraf 58-64. Paragraf 65- 103 mengatur pengakuan dan pengukuran rugi penurunan nilai untuk unit penghasil kas dan goodwill.
(c) paragraf 104-111 menjelaskan persyaratan untuk membalik rugi penurunan nilai yang diakui pada periode sebelumnya untuk aset atau unit penghasil kas. Sebagai penegasan kembali, persyaratan ini mengunakan istilah "suatu aset" tetapi berlaku sama untuk suatu aset individual atau unit penghasil kas. Persyaratan tambahan untuk suatu aset individual dijelaskan pada paragraf 112-116, untuk suatu unit penghasil kas pada paragraf 117 dan 118, dan untuk goodwill di paragraf 119 dan 120.
(d) paragraf 121-128 menetapkan informasi yang harus diungkapkan mengenai rugi penurunan nilai dan
pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset dan unit penghasil kas. Paragraf 129-132 menetapkan persyaratan pengungkapan tambahan untuk unit penghasil kas yang mendapatkan alokasi goodwill atau aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas untuk tujuan pengujian penurunan nilai.

Suatu aset mengalami penurunan nilai jika jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkan. Paragraf 12-14 menjelaskan beberapa indikasi bahwa rugi penurunan nilai mungkin telah terjadi. Jika terdapat indikasi-indikasi tersebut, entitas diharuskan membuat estimasi formal jumlah terpulihkan. Kecuali seperti yang dijelaskan pada paragraf 10 Pernyataan ini tidak mensyaratkan entitas untuk membuat
estimasi formal jumlah terpulihkan jika tidak terdapat indikasi rugi penurunan nilai.

Pada setiap akhir periode pelaporan, suatu entitas harus menilai apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, entitas mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut.

Terlepas apakah terdapat indikasi penurunan nilai, entitas juga harus:
(a) menguji penurunan nilai aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas atau aset tidak berwujud yang belum dapat digunakan, secara tahunan, dengan membandingkan nilai tercatatnya dengan jumlah terpulihkannya. Pengujian penurunan nilai ini dapat
dilakukan kapan saja dalam suatu periode tahunan asalkan dilakukan pada saat yang sama setiap tahunnya. Aset tidak berwujud yang berbeda dapat diuji penurunan nilainya pada waktu yang berbeda. Namun untuk aset tidak berwujud yang baru diakui dalam periode tahunan
berjalan, aset tidak berwujud tersebut diuji penurunan nilainya sebelum periode tahunan berjalan berakhir.
(b) menguji penurunan nilai goodwill yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis secara tahunan sesuai dengan paragraf 80-94.

Ketidakpastian mengenai kemampuan aset tidak berwujud dalam menghasilkan manfaat ekonomi masa depan yang cukup untuk memulihkan jumlah tercatatnya biasanya lebih besar pada saat aset tersebut belum dapat digunakan daripada setelah aset tersebut dapat digunakan. Oleh karena itu, Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk menguji penurunan nilai, minimal sekali setahun, untuk jumlah tercatat aset tidak berwujud yang belum dapat digunakan.

Dalam menilai apakah terdapat indikasi bahwa aset mungkin mengalami penurunan nilai, entitas harus mempertimbangkan, minimum, hal-hal berikut ini: Informasi dari sumber-sumber eksternal:
(a) selama periode tersebut, nilai pasar aset telah turun secara signifi kan lebih dari yang diharapkan sebagai akibat dari berjalannya waktu atau pemakaian normal.
(b) perubahan signifikan dalam hal teknologi, pasar, ekonomi atau lingkup hukum tempat entitas beroperasi atau di pasar tempat aset dikaryakan, yang berdampak merugikan terhadap entitas, telah terjadi selama periode tersebut, atau akan terjadi dalam waktu dekat.
(c) suku bunga pasar atau tingkat imbalan pasar dari investasi telah meningkat selama periode tersebut, dan kenaikan tersebut mungkin akan mempengaruhi tingkat diskonto yang digunakan dalam menghitung nilai pakai aset dan menurunkan nilai terpulihkan aset secara material.
(d) jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya.
Informasi dari sumber-sumber internal:
(e) terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fi sik aset.
(f) telah terjadi atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang berdampak merugikan sehubungan dengan seberapa jauh, atau cara, suatu aset digunakan atau diharapkan akan digunakan. Perubahan-perubahan ini termasuk dalam hal aset menjadi tidak digunakan, rencana untuk menghentikan atau restrukturisasi operasi yang di dalamnya suatu aset digunakan, rencana untuk melepas aset sebelum tanggal yang diharapkan sebelumnya, dan penilaian ulang masa manfaat aset dari tidak terbatas menjadi terbatas.2
(g) terdapat bukti dari pelaporan internal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk, atau akan lebih buruk, dari yang diharapkan.
Dividen dari entitas anak, entitas asosiasi dan pengendalian bersama entitas yang disajikan dalam laporan keuangan terpisah berdasarkan metoda biaya seperti dijelaskan dalam PSAK 4
(h) untuk suatu investasi dalam entitas anak, entitas asosiasi dan pengendalian bersama entitas yang disajikan dalam laporan keuangan terpisah berdasarkan metoda biaya, investor mengakui dividen dari investasi dan terdapat bukti bahwa dividen melebihi total laba komprehensif entitas anak dan entitas yang dikendalikan bersama dalam periode dividen diumumkan

Daftar indikasi penurunan nilai dalam paragraf 12 tidak dimaksudkan untuk mencakup seluruh indikasi. Entitas mungkin mengidentifi kasi indikasi-indikasi lainnya bahwa suatu aset mungkin mengalami penurunan nilai dan indikasiindikasi ini juga mengharuskan entitas untuk menentukan jumlah terpulihkan aset tersebut atau, dalam kasus goodwill, melakukan suatu pengujian penurunan nilai sesuai dengan paragraf 80-94.

Bukti dari pelaporan internal yang mengindikasikan bahwa aset mungkin mengalami penurunan nilai mencakup adanya:
(a) arus kas untuk memperoleh suatu aset, atau kebutuhan kas selanjutnya untuk pengoperasian atau pemeliharaan aset tersebut, yang secara signifi kan lebih tinggi dari yang dianggarkan sebelumnya;
(b) arus kas neto aktual atau laba rugi operasi dari suatu aset yang lebih buruk dari yang dianggarkan;
(c) penurunan signifi kan arus kas neto atau laba operasi yang dianggarkan, atau kenaikan signifikan kerugian yang dianggarkan, yang berasal dari aset tersebut; atau
(d) kerugian operasi atau arus kas keluar neto aset, ketika jumlah periode berjalan diagregasi dengan jumlah yang dianggarkan untuk masa mendatang.

Seperti diindikasikan dalam paragraf 10, Pernyataan ini mensyaratkan pengujian penurunan nilai, minimal setahun sekali, untuk aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas atau yang belum dapat digunakan dan goodwill. Terlepas kapan persyaratan dalam paragraf 10 diterapkan, konsep materialitas diterapkan dalam mengidentifi kasi apakah jumlah terpulihkan suatu aset perlu diestimasi. Sebagai contoh jika penghitungan sebelumnya menunjukkan bahwa jumlah terpulihkan suatu aset lebih besar secara signifi kan dari jumlah tercatatnya, entitas tidak perlu mengestimasi ulang jumlah terpulihkan aset tersebut jika tidak terdapat peristiwa yang akan menghapus selisih tersebut. Demikian pula, analisis
sebelumnya mungkin menunjukkan bahwa jumlah terpulihkan aset tidak sensitif terhadap satu (atau lebih) indikasi-indikasi yang terdapat dalam paragraf 12.

Sebagai ilustrasi untuk paragraf 15, jika suku bunga pasar atau tingkat imbalan investasi pasar telah meningkat selama periode tertentu, suatu entitas tidak disyaratkan membuat estimasi formal jumlah terpulihkan aset dalam kasuskasus berikut:
(a) jika tingkat diskonto yang digunakan dalam penghitungan nilai pakai suatu aset tidak mungkin akan terpengaruh oleh peningkatan tingkat imbalan pasar. Sebagai contoh, peningkatan suku bunga jangka pendek mungkin tidak akan berpengaruh material terhadap tingkat diskonto yang digunakan untuk aset yang memiliki sisa masa manfaat yang panjang.
(b) jika tingkat diskonto yang digunakan dalam penghitungan nilai pakai aset mungkin akan terpengaruh oleh kenaikan tingkat imbalan pasar ini tetapi analisis sensitivitas sebelumnya atas jumlah terpulihkan menunjukkan bahwa:
(i) tidak mungkin terdapat penurunan jumlah terpulihka yang material karena arus kas masa depan juga mungkin meningkat (misalnya pada beberapa kasus, suatu entitas mungkin dapat menunjukkan bahwa pendapatannya disesuaikan sebagai kompensasi dari setiap kenaikan tingkat imbalan pasar); atau
(ii) penurunan dalam jumlah terpulihkan tidak mungkin menghasilkan suatu kerugian penurunan nilai yang material.

Suatu indikasi yang ada bahwa aset mungkin mengalami penurunan nilai dapat juga mengindikasikan bahwa sisa masa manfaat, metode depresiasi (amortisasi) atau nilai residu aset perlu ditelaah dan disesuaikan berdasarkan Pernyataan yang berlaku untuk aset tersebut, meskipun bila tidak terdapat rugi penurunan nilai yang diakui untuk aset ini.


PENGUKURAN JUMLAH TERPULIHKAN

Pernyataan ini mendefi nisikan jumlah terpulihkan sebagai jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset atau unit penghasil kas dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya. Paragraf 19-57 menjelaskan persyaratan untuk mengukur jumlah terpulihkan. Persyaratan ini menggunakan istilah "suatu aset" tetapi berlaku sama untuk aset individual atau unit penghasil kas.

Nilai wajar dikurangi biaya penjualan dan nilai pakai dari suatu aset tidak selalu perlu ditentukan dua-duanya. Jika salah satu jumlahnya melebihi jumlah tercatat aset, maka aset tersebut tidak mengalami penurunan nilai dan estimasi jumlah lainnya tidak perlu dilakukan.

Penentuan nilai wajar dikurangi biaya penjualan suatu aset mungkin dapat dilakukan meskipun jika aset tersebut tidak diperdagangkan dalam pasar aktif. Namun, kadang tidak mungkin untuk menentukan nilai wajar dikurangi biaya penjualan karena tidak terdapat dasar untuk membuat suatu estimasi yang dapat dipercaya atas jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan aset dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan. Dalam kasus ini, entitas dapat menggunakan nilai pakai aset sebagai jumlah terpulihkan.

Jika tidak terdapat alasan untuk meyakini bahwa nilai pakai aset secara material melebihi nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan, nilai wajar aset dikurangi biaya penjualan dapat digunakan sebagai jumlah terpulihkan. Ini akan sering terjadi dalam hal aset dimiliki untuk dilepaskan. Hal ini dikarenakan nilai pakai aset yang dimiliki untuk dilepaskan sebagian besar akan merupakan hasil bersih dari pelepasan, karena arus kas masa depan dari pemakaian lebih lanjut atas aset sampai aset tersebut dilepas biasanya dapat diabaikan.

Jumlah terpulihkan ditentukan untuk suatu aset individual, kecuali aset tersebut tidak menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari aset-aset atau kelompok aset lain. Dalam hal ini, jumlah terpulihkan ditentukan untuk unit penghasil kas yang mencakup aset tersebut (lihat paragraf 65-98), kecuali:
(a) nilai wajar dikurangi biaya penjualan aset tersebut lebih besar dari jumlah tercatatnya; atau
(b) nilai pakai aset tersebut diestimasikan mendekati nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan, dan nilai wajar dikurangi biaya penjualan tersebut dapat ditentukan.

Dalam beberapa kasus, estimasi, rata-rata dan penghitungan jalan pintas dapat memberikan hasil yang mendekati penghitungan terperinci yang diilustrasikan dalam Pernyataan ini dalam menentukan nilai wajar dikurangi biaya penjualan atau nilai pakai.

Pengukuran Jumlah Terpulihkan Aset Tidak Berwujud Dengan Masa Manfaat yang Tidak Terbatas
Paragraf 10 mensyaratkan aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas untuk diuji penurunan nilainya setiap tahun dengan membandingkan jumlah tercatatnya dengan jumlah terpulihkannya, terlepas apakah terdapat indikasi penurunan nilai. Namun penghitungan rinci terkini
atas jumlah terpulihkan aset yang dilakukan periode terdahulu dapat digunakan dalam menguji penurunan nilai untuk aset tersebut pada periode berjalan, sepanjang semua kriteria berikut dipenuhi:
(a) jika aset tidak berwujud tidak menghasilkan arus kas masuk dari penggunaan secara berkelanjutan yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset-aset atau kelompok aset lain dan karenanya diuji penurunan nilainya. sebagai bagian dari unit penghasil kas yang mencakup aset tidak berwujud tersebut, aset dan laibilitas yang membentuk unit tersebut tidak berubah secara signifikan sejak penghitungan terkini jumlah terpulihkan;
(b) penghitungan terkini jumlah terpulihkan menghasilkan suatu jumlah yang melebihi jumlah tercatat aset dengan marjin yang substansial; dan
(c) berdasarkan analisis peristiwa yang telah terjadi dan kondisi-kondisi yang telah berubah sejak penghitungan terkini jumlah terpulihkan, kecil kemungkinan bahwa penentuan jumlah terpulihkan saat ini akan lebih kecil dari jumlah tercatat aset.

Nilai Wajar Dikurangi Biaya Penjualan

Bukti terbaik dari nilai wajar aset dikurangi biaya penjualan adalah harga dalam suatu perjanjian penjualan yang mengikat yang dibuat dalam suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen, disesuaikan dengan biaya tambahan yang dapat dikaitkan secara langsung dengan pelepasan aset.
Apabila tidak terdapat perjanjian penjualan yangmengikat namun aset diperdagangkan di pasar aktif, nilai wajar dikurangi biaya penjualan adalah harga pasar aset dikurangi biaya pelepasan aset tersebut. Harga pasar yang tepat biasanya adalah harga penawaran kini. Jika harga penawaran kini tidak
tersedia, harga dari transaksi terakhir dapat menjadi dasar untuk mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya penjualan, sepanjang tidak terdapat perubahan yang signifi kan dalam kondisi ekonomi antara tanggal transaksi tersebut dengan tanggal ketika estimasi tersebut dibuat.

Apabila tidak terdapat perjanjian penjualan yang mengikat atau pasar aktif untuk aset, nilai wajar dikurangi biaya penjualan didasarkan pada informasi terbaik yang ada untuk menggambarkan jumlah yang dapat diperoleh entitas, pada akhir periode pelaporan, dari pelepasan aset dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan setelah dikurangi biaya pelepasan. Dalam menentukan jumlah tersebut, entitas mempertimbangkan hasil dari transaksi terkini untuk aset serupa dalam industri yang sama. Nilai wajar dikurangi biaya penjualan tidak menggambarkan suatu
penjualan yang dipaksakan, kecuali manajemen terdorong untuk menjual segera.

Biaya pelepasan aset, selain dari yang sudah diakui sebagai kewajiban, dikurangkan dalam menentukan nilai wajar dikurangi biaya penjualan. Contoh biaya-biaya ini adalah biaya hukum, materai dan pajak transaksi sejenis, biaya pemindahan aset, dan biaya tambahan langsung untuk menjadikan aset dalam kondisi siap dijual. Namun, imbalan akibat pemutusan hubungan kerja (seperti dijelaskan di PSAK 24) dan biaya terkait dengan pengurangan atau reorganisasi bisnis setelah pelepasan aset bukan merupakan biaya tambahan langsung untuk pelepasan aset.

Terkadang dalam suatu pelepasan aset, pembeli diharuskan menanggung suatu laibilitas dan hanya tersedia satu nilai wajar dikurangi biaya penjualan yang mencakup aset dan laibilitas tersebut. Paragraf 78 menjelaskan apa yang harus dilakukan dalam kasus-kasus seperti ini.







Yohanes Pujiyatmoko
21207199
4 EB 06
Sumber :www.google.com
www.iai.or.id

Friday, February 25, 2011

Akuntansi Internasional

A. Pengenalan akuntansi internasional
Akuntansi Internasional mempunyai peran yang sangat penting untuk masyarakat luas, dimana informasi yang akan dihasilkan akan digunakan oleh perusahaan multinasional dengan transaksi dan lintas batas negara dengan kata lain informasi akan digunakan oleh perusahan atau pengguna laporan di negara lain.
Untuk proses akuntasi internasional tidaklah berbeda dengan proses akuntansi lokal yang terdapat di negara tertentu. Masalah yang menimbulkan perbedaan antara akuntansi internasional dengan akuntansi lokal adalah dimensi internasional dari proses akuntansi lokal antara negara yang satu dengan negara yang lain berbeda. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan budaya, praktis bisnis, struktur politik, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflansi lokal, resiko bisnis, dan peraturan undang-undang mengakibatkan perusahan multinasional mengalami kendala untuk melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya.
B. Latar belakang
Akuntansi internasional tercipta karena dilatar belakangi oleh peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi dipasar saham internasional. Perbedaan dalam ketentuan laporan keuangan mengharuskan akuntansi internasional tercipta untuk mengurangi hambatan dalam hal ini. Akuntansi internasional juga dapat menciptakan perbaikan kualitas perusahaan, untuk itu akuntansi internasional harus tercipta untuk menghasilkan perusahaan yang berkualitas, perusahaan “best practise”.


C. Tujuan
Terdapat empat hal yang diatur dalam standar akuntansi. Pertama, standar akuntansi dgunakan untuk menentukan transaksi harus dicatat dan dikelompokan kedalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Kedua, menentukan nilai suatu elemen laporan keuangan saat terjadi transaksi atau pun saat terjadi penyajian laporan keuangan, hal ini berkaitan dengan pencatatan tanggal pada neraca. Ketiga, mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan kedalam sebuah laporan keuangan. Keempat, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Keempat hal tersebut harus diharmoniskan secara internasional dengan tujuan penghematan biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan dan memperbaiki standar akuntansi masing-masing negara. (Tunner 1983)
D. Definisi
Weirich mengungkapkan tiga definisi tentang akuntansi internasional. Pertama, akuntansi untuk perusahaan induk dan anak perusahaan yang terdapat dinegara lain. Kedua, akuntansi komperatif atau akuntansi internasional. Ketiga, akuntansi dunia atau akuntansi bersifat umum. Akuntansi yang diterapakan oleh perusahaan induk dan anak perusahaan dapat saja mengikuti praktik yang ada di negara perusahaan tersebut berada, perbedaan antara penerapan akuntansi dan prinsip akuntansi yang berbeda antara negara satu dengan yang lainnya mengakibatkan harus adanya akuntansi internasional untuk refrensi tujuan pengubahan dan penyesuaian.
E. Konvergensi
Pertengahan agustus 2004, dirjen pembinaan akuntan dan jasa penilaian mengundan DPN-IAI komparteman IAI, DSAK-IAI, DSPAP, Bapepam, KSAPPD untuk membahas kesiapan profesi akuntan melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional. Sebagai member International Federation of Accountant (IFAC) IAI berkewajiban menerapkan IFRS. Konvergensi IFRS dibedakan menjadi lima bagian oleh DSAK. Pertama, Full adoption, pada tingkatan ini, IFRS dterjemahkan word by word. Kedua, adapted, perusahaan mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikn dengan kondisi di suatu negara. Ketiga, piecemeal, pengapdosian IFRS hanya sebagian nomor standar atau paragraf tertentu. Keempat, referenced penerapan hanya pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh pembuat standar. Kelima, no adoption at all, sama sekali tidak mengadopsi IFRS.
F. IFRS
Penerapan atau lebih tepatnya pengadopsian IFRS di negara indonesia meliputi tujuh hal dibawah ini:
1. First time adoption of IFRS
2. Share-based payment
3. Business Combinations
4. Insurance Contract
5. Non-Current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
6. Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
7. Financial Instruments: Disclosures
Dari ketujuh prinsip tersebut menurut ketua DSAK hanya pont pertama yang belum diterapkan di indonesia, sedangkan poin-poin yang lain sudah diterapkan dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian di indonesia.







Sumber :
1. Meifida Ilyas, SE, Msi
2. (http://febby-rizki.blogspot.com/2010/02/akuntansi-internasional.html)
3. (http://staff.undip.ac.id/akuntansi/anis/2009/05/26/harmonisasi-standar-akuntansi-internasional-analisis-kritis-dari-perspektif-islam/)
4. http://spicaalmilia.wordpress.com/2007/03/07/akuntansi-internasional/
5. Aminullah dkk


Yohanes Pujiyatmoko
21207199
4 EB 06

Wednesday, November 17, 2010

Tanggung Jawab Auditor Internal

Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.

Pencegahan Fraud

Menurut Amrizal (2004), beberapa cara untuk pencegahan kecurangan antara lain :

  • Membangun struktur pengendalian intern yang baik.
  • Mengefektifkan aktivitas pengendalian.
  • Meningkatkan kultur organisasi.
  • Mengefektifkan fungsi internal audit.

Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.

Dalam pelaksanaan audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi penting, agar apabila terjadi fraud, maka auditor internal lebih mudah melakukan investigasi atas fraud tersebut.

Pendeteksian fraud

Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Beberapa hal yang harus dimiliki oleh auditor internal agar pendeteksian fraud lebih lancar antara lain :

  • Memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Dalam hal ini auditor internal harus mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi.
  • Memiliki sikap kewaspadaan yang tinggi terhadap kemungkinan kelemahan pengendalian intern dengan melakukan serangkaian pengujian (test) untuk menemukan indikator terjadinya fraud. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).
  • Memiliki keakuratan & kecermatan (accuracy) dalam mengevaluasi indikator-indikator fraud tersebut.

Ketiga hal tersebut, dapat dimiliki oleh auditor internal setelah pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja di suatu organisasi (perusahaan).

Penginvestigasian Fraud

Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal (2004 : 66-67) , dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan :

  1. Melakukan asesmen / penelitian yang seksama atas kemungkinan terjadinya fraud.
  2. Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk menangani investigasi ini secara kelompok memang dimiliki oleh auditor internal.
  3. Membuat suatu alur prosedur untuk mengidentifikasi : siapa yang terlibat (pelaku fraud), sejauhmana luasnya fraud, kapan dan dimana dilakukan serta bagaimana teknik fraud yang dipakai dan tentunya juga berapa potensi kerugian yang diderita akibat perbuatan fraud tadi.
  4. Dalam melakukan investigasi diharapkan auditor internal selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya bagian Personalia, Hukum, Security dan lain sebagainya.
  5. Untuk menjaga reputasi organisasi, pelaksanaan investigasi agar menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi.

Kesimpulan

Auditor internal bertanggung jawab membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi. Agar dapat menjalankan tugas yang diemban tersebut auditor internal perlu meningkatkan pengetahuan (knowledge) & keahlian (skill) melalui pendidikan profesi berkelanjutan (continuing professional education).

Pemeriksaaan Kecurangan (Fraud

KECURANGAN ALAMI

Hal yang tidak mungkin untuk mengetahui berapa persen pelaku kecurangan yang diketahui. Banyak kasus di dalam perusahaan yang selalu menyembunyikan kecurangan dan menghentikannya secara diam-diam daripada menyebarkannya ke public. Statistic berapa banyak kecurangan terjadi, datang pada 4 sumber :

1. Agen pemerintah

Agen pemerintah sering menemukan kecurangan-kecurangan berdasarkan statistic yang

mereka temukan.

2. Peneliti

Peneliti sering mengadakan pembelajaran tentang pencarian fakta-fakta terkait dengan

kecurangan di kawasan industry

3. Perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi sering mengadakan pencarian kebenaran atas karyawan yang melakukan

kecurangan.

4. Korban dari kecurangan

Kadang kala kita belajar dari seseorang yang pernah menjadi korban dari kecurangan. Kebanyakan dari industry tidak akan mengadakan pencatatan atas korban kecurangan. Bilapun ada, banyak perusahaan tersebut tidak akan memilih kecurangan yang mereka lakukan akan bocor di public.

PENGERTIAN KECURANGAN (FRAUD)

Kecurangan mencakup berbagai macam kelihayan manusia, dimana satu individu memberikan gambaran yang salah untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain. Kecurangan (Fraud) adalah penipuan yang memasukkan elemen-elemen:

1. Gambaran

2. Tentang poin yang material 3. Perbuatan yang tidak benar 4. Dengan kesengajaan

5. Kepercayaan

6. Tindakan pada korban

7. Kerugian pada korban

14 Maret, 2009[Fraud Examination]

Kecurangan berbeda sekali dengan kesalahan yang tidak disengaja. Menurut standar pengauditan, factor yang membedakan kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang sengaja atau tidak sengaja (IAI,2001).

TIPE-TIPE KECURANGAN

Cara umum untuk mengklasifikasikan kecurangan adalah dengan cara menjalankan tujuan dari organisasi dan yang lainnya dengan cara berlawanan dari tujuan organisasi. Cara yang lainnya, dengan menggunakan definisi dari ACFE (Associotion of Certified Fraud Examiners) yang berfokus pada aktifitas:

1. Kegiatan-kegiatan yang tersembunyi

2. Melanggar tugas karyawan terhadap organisasi

3. Menggunakan keuntungan keuangan dengan tujuan langsung atau secara tidak langsung

terhadap karyawan
4.
Memanfaatkan asset, pendapatan atau cadangan organisasi sebagai biaya.
Lebih mendalam lagi, Terdapat 6 klasifikasi yang berhubungan dengan skema kecurangan:
1.
Penggelapan oleh karyawan

2. Manajemen kecurangan
3. Investasi
4. Kecurangan penjual
5. Kecurangan pelanggan
6. Bermacam-macam kecurangan

MELAKSANAKAN KECURANGAN KRIMINAL DAN SIPIL

Saat seseorang melakukan kecurangan, mereka melaksanakan criminal dan sipil. Agar bisa sukses dalam melaksanakan kecurangan, biasanya pelaku memperlihatkan acting penting dengan maksud untuk menipu korban. Memperlihatkan maksud merupakan bagian paling pintar dalam mengumpulkan bahan-bahan yang jelas.

Pengertian Etika Bisnis

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1. Pengendalian diri

2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

4. Menciptakan persaingan yang sehat

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan