About Me

My photo
tak ingin melewati usia ke-27 tanpa kesuksesan.....

Followers

Total Pageviews

Monday, May 24, 2010

Pengertian Good Corporate Governance

Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secertariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai-nilai demokratis, norma-norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antaralain adalah:
1 Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya
2 Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nila-nilai sosial budaya yang tinggi.
3 Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.
Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance yaitu:
1 Prespektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
2 Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.

Friday, May 21, 2010

Semua terjadi kr suatu alasan

Semua terjadi kr suatu alasan

Dr 43.000 pelamar, kmdn 10.000 org, n kini aku menjd bag dr 100 org yg berkumpul unt penilaian akhir. Ada simulator, uji klaustrofobi , latihan ketangkasan , percobaan mabuk udara.

Siapakah di ant kami yg bisa melewati ujian akhir ini?

Tuhan, biarlah diriku yg terpilih, begitu aku berdoa.

Lalu tibalah berita yg menghancurkan itu. NASA memilih Christina McAufliffe. Aku kalah.

Impian hidupku hancur. Aku mengalami depresi.

Rasa percaya diriku lenyap, n amarah menggantikan kebahagiaanku.

Aku mempertanyakan semuanya. Knp Tuhan? Knp bkn aku? Bag diriku yg mana yg krg? Mengapa aku diperlakukan kejam?

Aku berpaling pd Ayahku. Ktnya “Semua terjadi kr suatu alasan.”

Selasa, 28 Januari 1986, aku berkumpul bersama teman2 unt melihat peluncuran Challanger.

Saat pesawat itu melewati menara landasan pacu, aku menantang impianku unt terakhir kali.

TUHAN, Sebnrnya aku bersedia melakukan apa saja agar berada di dlm pesawat itu.

Knp bkn aku?

73 detik kmdn, Tuhan menjwb semua pertanyaanku n menghapus semua keraguanku saat Challanger meledak, n
menewaskan semua penumpang.

Aku teringat kata2 ayahku,”Semua terjadi krn suatu alasan.”

Aku tdk terpilih dlm penerbangan itu, wlpun Aku sgt menginginkannya kr TUHAN memiliki alasan lain unt kehadiranku di bumi ini. Aku memiliki misi lain dlm hdp. Aku tdk kalah; aku seorg pemenang.

Aku menang krn aku tlh kalah. Aku, Frank Slazak, msh hidup unt bersyukur pd Tuhan kr tdk semua doaku dikabulkan.

Ternyata, TUHAN mengabulkan doa kita dg 3 cara :

1. Apabl TUHAN mengatakan YA; mk kita akn MENDAPATKAN APA YG KITA MINTA,
2. Apabl TUHAN mengatakan TIDAK; mk kita akn mendptkan yg LEBIH BAIK,
3. Apabila TUHAN mengatakan TUNGGU; mk kita akn mendptkan yg
TERBAIK sesuai dg kehendak- NYA.

TUHAN tdk pernah terlambat, DIA jg tdk ter-gesa2.. DIA selalu
tepat waktu.

percaya

Menerobos kerapuhan hati akan makna satu kata "percaya".
Bulan tenggelam surya memekik.
Gersang menikam hujan meredam.

Sementara aku?
Berjalan kecil mengitari sosoknya yang tetap diam dimana dia menempatkan dirinya sendiri.

Ku sedikit mempercepat jalanku,berlari mungkin dan berhenti ketika aku lelah.Dia tetap diam di tempatnya.

Memberikan aku minum ketika haus,memberikan aku makan ketika lapar,senyum ketika tidak ada seorangpun yang memberikannya padaku.

Kadang aku suka mengusiknya dari tempatnya,tpi dia tetap diam manis dan menikmati tempat dimana dia menempatkan dirinya.

Ku mendekatinya dan duduk diam disampingnya.dia tersenyum :)

Sunday, April 25, 2010

│ NATIONAL JOURNAL Economy - Finance - Business

│ NATIONAL JOURNAL Economy - Finance - Business


Forestry Economic growth dropped 30-fold
Forestry sub-sector economic growth in the first quarter of 2009 dropped 30-fold compared to the quarter-IV in 2008, from minus 0.53 percent to minus 16.07 percent. "This follows the trend of economic growth in the forestry sub-sector in the first quarter in the last three years (2006-2008)," said Vanda Mutia Dewi, National Coordinator Greenomics Indonesia in its official statement in Jakarta, yesterday.

Vanda said the economic growth rate of minus 16.07 percent was obtained based on the value growth of Gross Domestic Product (GDP) of the forestry sub-sector in 2000 constant prices in the period fourth quarter 2008 and first quarter 2009. Value each quarter Rp4, 3 trillion and Rp3, 61 trillion.

According to him, this shows for the first quarter-2009 has been no decrease in the formation of the production value of goods and services from these sub-sectors amounted to Rp692 billion.

He said, if you use the forestry sub-sector GDP value at current prices, during the first quarter-2009, the settlement was reached Rp1, 53 trillion to Rp9, 55 trillion.

Economic growth in the forestry subsector positive return every second quarters during the last three years. Dijelasakannya, theoretically, these conditions show the added value of goods and services produced from the forestry sub-sector began to move. However, in the third quarter economic growth of the forestry sub-sector re-minus. "Except in the third quarter of 2008 and which is positive. Economic growth in this subsector returned minus the fourth quarter," he revealed.
He mentioned, movement of the forestry sub-sector economic growth during the last three years have similar characteristics with a repeating pattern. The audit report Audit Agency (BPK) shows the findings of manipulation of timber felled. According to him, is clearly detrimental to the manipulation mode recording of the forestry sub-sector contribution to GDP.

Vanda said the forestry sub-sector economic growth minusnya allegedly can not be separated from the practice of manipulation of timber felled. As proof, the forestry sub-sector economic growth during 2006 to 2008 continued to decline.

"As long as this practice is not addressed comprehensively, the forestry sub-sector economic growth will not achieve a cumulative positive effect on every year. Although the forestry business climate improved," he said.

He said it asked the Ministry of Forestry needs to explore the practice of manipulation of the timber harvest. According to him, should not continue to damage forests, but economic growth also contributed by the forestry sub-sector continued to plunge. "It's because they do not leak her name listed in the forestry sub-sector GDP," said Vanda.



JURNAL NASIONAL │ Ekonomi - Keuangan - Bisnis


Pertumbuhan Ekonomi Kehutanan Anjlok 30 Kali Lipat
PERTUMBUHAN ekonomi subsektor kehutanan pada triwulan I-2009 anjlok 30 kali lipat dibanding triwulan -IV 2008, dari minus 0,53 persen menjadi minus 16,07 persen. "Ini mengikuti tren pertumbuhan ekonomi subsektor kehutanan pada triwulan I dalam tiga tahun terakhir (2006-2008)," kata Vanda Mutia Dewi, Koordinator Nasional Greenomics Indonesia dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.

Vanda mengatakan, angka pertumbuhan ekonomi sebesar minus 16,07 persen tersebut diperoleh berdasarkan pertumbuhan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dari subsektor kehutanan harga konstan tahun 2000 pada periode triwulan IV 2008 dan triwulan I 2009. Nilai masing-masing triwulan sebesar Rp4,3 triliun dan Rp3,61 triliun.

Menurutnya, hal ini menunjukkan selama triwulan I-2009 telah ada penurunan pembentukan nilai produksi barang dan jasa dari subsektor tersebut sebesar Rp692 miliar.

Dia mengatakan, jika menggunakan nilai PDB subsektor kehutanan pada harga berlaku, selama triwulan I-2009, penurunannya mencapai Rp1,53 triliun menjadi Rp9,55 triliun.

Pertumbuhan ekonomi pada subsektor kehutanan kembali positif setiap triwulan II selama tiga tahun terakhir. Dijelasakannya, secara teoritis, kondisi tersebut menunjukkan nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan dari subsektor kehutanan mulai bergerak. Namun, pada triwulan III pertumbuhan ekonomi subsektor kehutanan kembali minus. "Kecuali pada triwulan III tahun 2008 lalu yang memang positif. Pertumbuhan ekonomi subsektor ini kembali minus pada triwulan IV," katanya mengungkapkan.
Disebutkannya, pergerakan pertumbuhan ekonomi subsektor kehutanan selama tiga tahun terakhir memiliki karakteristik yang mirip dengan pola yang berulang. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan temuan-temuan manipulasi tebangan kayu. Menurutnya, modus manipulasi tersebut jelas merugikan pencatatan kontribusi subsektor kehutanan terhadap PDB.

Vanda mengatakan, minusnya pertumbuhan ekonomi subsektor kehutanan diduga kuat juga tidak terlepas dari adanya praktik manipulasi tebangan kayu. Sebagai bukti, pertumbuhan ekonomi subsektor kehutanan selama 2006 hingga 2008 terus menurun.

"Sepanjang praktik ini tidak ditangani secara komprehensif, maka pertumbuhan ekonomi subsektor kehutanan tidak akan mencapai positif secara kumulatif pada setiap tahun berjalan. Walaupun iklim bisnis kehutanan diperbaiki," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya meminta Menteri Kehutanan perlu menelusuri praktik manipulasi tebangan kayu tersebut. Menurutnya, jangan sampai hutan terus rusak, tapi pertumbuhan ekonomi yang disumbangkan oleh subsektor kehutanan juga terus anjlok. "Ini kan namanya kebocoran karena tidak tercatat dalam PDB subsektor kehutanan," kata Vanda.

Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara

Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek sebagaimana dipetik Kompas (5/2/2010) menceritakan keluh kesahnya tentang ironi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) propinsi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Anggaran DPR (4/2/2010). Ia mencontohkan, bagaimana sebuah perusahaan tambang batubara di propinsi tersebut setiap tahunnya dapat menghasilkan batubara sebanyak 45 juta ton, tetapi pemasaran hasilnya hanya 5% untuk kebutuhan dalam negeri sedangkan 95% ditujukan untuk ekspor.
Selama ini, daerah-daerah penghasil batubara seperti Kalimanan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan justru mendapatkan pasokan batubara yang sangat minim. Propinsi Kalimantan Selatan misalnya hampir setiap hari mengalami pemadaman listrik. Padahal 25% cadangan batubara nasional ada di propinsi ini.
Eksploitasi batubara di Indonesia khususnya di Kalimatan Timur dan Kalimantan Selatan dilakukan secara “gila-gilaan”. Betapa tidak, kerakusan perusahaan tambang bahkan sampai memasuki kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto yang dikelola Universitas Mularwarman Samarinda untuk keperluan pendidikan dan penelitian. Hutan seluas 40 kali lapangan sepabola tersebut atau sekitar 20.271 hektar sedang dalam proses penghancuran. ”Kami tidak mampu menghentikan kerakusan ini. Kewenangan kami cuma memakai hutan ini untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, tidak lain dari itu,” kata Direktur Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (PPHT Unmul) Chandradewana Boer.
Begitu pula Kalimantan Selatan, propinsi yang memiliki hamparan Pegunungan Meratus yang berisi batubara dengan jumlahnya tak terkira sedang “diperkosa” habis-habisan oleh perusahaan tambang batubara. Pegunungan Meratus yang luasnya mencapai 1,6 juta hektar mencakup sembilan dari 13 kabupaten/kota di propinsi ini, sedangkan hutan alam yang masih bertahan kurang dari 500.000 hektar. Dari sembilan kabupaten tersebut tujuh di antaranya sudah mengeluarkan ratusan izin pertambangan batubara dan bijih besi. Akibatnya daerah pegunungan Meratus pun mengalami kerusakan amat parah. Hutan menjadi gundul dengan danau-danau hitam ataupun kubangan-kubangan raksasa dengan diameter mencapai ratusan meter.
Negeri Kaya yang Membuang Sumber Energi
Berdasarkan data Coal Statistics, batubara merupakan primadona sumber energi dunia. Batubara menyediakan 26,5% sumber energi primer. Batubara juga menghidupkan 41,5% pembangkit listrik di seluruh dunia. Ini artinya keberadaan batubara sanga vital. Namun sangat disayangkan pemanfaatan batubara untuk kepentingan nasional dan lokal sangat dianaktirikan, sedangkan yang tersisa adalah kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Estimasi 2008 World Coal Institute, Indonesia menempati posisi ke enam sebagai produsen batubara dunia dengan jumlah produksi mencapai 246 juta ton, peringkat pertama ditempati China dengan jumlah produksi 2.761 juta ton, disusul AS 1007 juta ton, dan India 490 juta ton, Australia 325 juta ton, Rusia 247 juta ton. Ekspotir batubara terbesar dunia ditempati Australia 252 juta ton, Indonesia peringkat kedua dengan jumlah ekspor 203 juta ton. Sedangkan China sebagai produsen batubara terbesar dunia, hanya menempati peringkat ke tujuh sebagai eksportir dengan jumlah 47 juta ton.
Data ini memiliki arti relevansi kuat terhadap kerusakan lingkungan, eksploitasi, dan minimnya pemanfaatan batubara untuk kepentingan rakyat Indonesia. Meskipun hasil batubara cukup besar setiap tahunnya namun lebih banyak ditujukan untuk pasar ekspor. Hal ini terlihat dari 246 juta ton produksi batubara, 82,52% disediakan untuk pasar ekspor sisanya baru digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itu pasokan batubara untuk pembangkit listrik cukup minim. Perusahaan tambang hanya melihat di mana harga batubara yang paling menarik di situlah mereka akan memasarkan batubaranya.
Berbeda dengan Indonesia, China sebagai produsen batubara terbesar dunia yang jumlah produksinya lebih dari 11 kali produksi batubara Indonesia mengalokasikan 98,3% batubaranya untuk kepentingan dalam negeri dan hanya 1,7% yang diekspor.
Dari perbandingan pola pemanfaatan batubara tersebut, terdapat kesenjangan yang cukup jauh antara Indonesia dengan China. Hasilnya, perekonomian China jauh melejit meninggalkan Indonesia. Bahkan dalam konteks ACFTA (perdagangan bebas ASEAN dengan China) yang dimulai awal tahun ini, China menjadi ancaman berat bagi perekonomian Indonesia di tengah masalah kelistrikan yang masih membelilit negeri kita. Sementara setiap tahunnya Indonesia terus “membuang” salah satu sumber energinya ini ke luar negeri.
Akar Masalah
Inilah masalah utama negara kita yang tidak memiliki “visi” bagaimana memanfaatkan sumber daya alam batubara untuk kepentingan rakyat. Negara justru menjadi alat Kapitalisme untuk menghisap dan mengeksploitasi kekayaan nasional tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 merupakan salah satu contoh negara telah menjadi alat hisap Kapitalisme. Dalam PP ini, negara memberikan kesempatan luas kepada perusahaan-perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan lindung. Akibatnya perusahaan tambang batubara memiliki kesempatan luas dan legal untuk melakukan kegiatan pertambangan walaupun di kawasan hutan lindung. Dan faktanya kawasan hutan lindung di Indonesia khususnya daratan Kalimantan menyimpan kekayaan barang tambang yang sangat melimpah.
Selain problem pemerintahan yang tidak memiliki visi untuk rakyat (laisses faire-pro Kapitalis), negara kita juga melakukan kesalahan fatal dengan menjadikan sumber daya alam yang melimpah dan strategis sebagai kepemilikan yang dapat dikuasai oleh swasta dan asing. Akibatnya apakah eksploitasi batubara untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor, hasilnya tidak jatuh ke tangan rakyat tetapi jatuh ke tangan swasta dan asing.
Visi Syariah
Dari perspektif Syariah, tambang batubara dalam jumlah besar merupakan milik rakyat. Dalam hadist riwayat Abu Daud, disebutkan “Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan api.” Yang dimaksud dengan api adalah sumber daya energi. Batubara termasuk sumber daya energi. Karena itu tambang batubara yang cukup besar sudah seharusnya menjadi milik bersama, yakni milik rakyat.
Larangan menguasai barang tambang yang melimpah bagi individu dipertegas oleh hadis Nabi SAW yang lain. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola sebuah tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah saw kemudian menarik kembali tambang tersebut darinya. (HR. At-Tirmidzi).
Berdasarkan aturan Syariah tentang barang tambang tersebut, maka tambang batubara yang cukup besar (termasuk tambang minyak dan gas bumi, bijih besi, alumunium, nikel, uranium, dan lain-lainnya) merupakan milik bersama (milik umum) sehingga tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu (swasta) dan asing. Makna milik umum juga membatasi bahwa kepemilikannya tidak di tangan pemerintah/negara tetapi di tangan rakyat. Hanya saja, negara berkewajiban mengelolakan harta milik umum untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat sesuai Syariah Islam.
Dengan menyerahkan pemilikan atau penguasaan batubara ke tangan swasta dan asing yang dilakukan secara legal maupun ilegal, maka negara telah melakukan kemunkaran karena kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum Allah. Hal ini diperparah dengan tidak adanya visi dan political will pemerintah untuk menjaga kemaslahatan rakyat termasuk di dalamnya kemandirian energi dan ekonomi. Padahal fungsi negara di dalam Islam adalah ri’ayah su’unil ummah (melayani rakyat) bukan melayani pasar (baca: investor) dan bukan juga melayani penguasa.
“Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Terbaliknya fungsi negara saat ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan sia-sianya kekayaan batubara bagi rakyat. Liberalisasi ekonomi dengan memindahkan penguasaan dan pemanfaatan tambang batubara ke tangan perusahaan tambang serta membatasi peran negara hanya sebagai alat untuk melegalisasi kerakusan demi kerakusan pemilik modal adalah sebab utama hilangnya fungsi negara.
Di sinilah pengelola negara telah melakukan kecurangan dan selalu menyulitkan kehidupan rakyatnya. Tidak sedikit izin pertambangan yang mereka berikan berujung pada perburuan rente atau untuk memperkaya diri sendiri.
“Seseorang yang memimpin kaum muslimin dan dia mati, sedangkan dia menipu mereka (umat) maka Allah akan mengharamkan ia masuk ke dalam surga.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan
Melayangnya batubara Indonesia disebabkan oleh tidak adanya visi batubara untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan negara, serta kesalahan fatal tata kelola ekonomi yang menyerahkan kepemilikan dan penguasaan tambang kepada pemilik modal. Hal ini terjadi karena negara menjadi subordinasi pemilik modal dan tunduk pada kepentingan-kepentingan Kapitalisme global.
Karena itu Indonesia harus memiliki visi Syariah dan mengadopsi sistem kepemilikan umum sehingga kekayaan batubara nasional dapat digunakan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan rakyat secara adil. Untuk mencapai tujuan tersebut, transformasi sistem harus dilakukan dari Kapitalisme-Liberalisme menjadi Syariah di bawah sistem Khilafah.

Bukti Kejahatan Korporasi Asing Berkedok HAM

Bukti Kejahatan Korporasi Asing Berkedok HAM

HAM atau yang sering dikenal dengan Hak Asasi Manusia, saat ini merupakan sebuah gagasan yang sangat populer. Ide ini meluas keseluruh penjuru dunia dan dianggap sebagai dewa penolong bagi umat manusia. Bahkan gagasan HAM sudah menjadi standar baik dan buruk bagi manusia. Segala perbuatan yang melanggar HAM dianggap tercela, sedangkan perbuatan yang sesuai dengan HAM dianggap terpuji.
Berabad-abad lamanya HAM telah mendasari ide perjuangan kemerdekaan di berbagai negara dalam menginspirasi perjuangan rakyat melawan tirani/para diktator. Tetapi, seiring berkembangnya jaman, HAM gagal sebagai spirit perjuangan rakyat terhadap kedzaliman, penindasan, dan kediktatoran. Bahkan lambat laun, secara konsepsi maupun realitanya banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dibalik ide HAM.
Pelaksanaan the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sering menggunakan standar ganda. Korporasi besar (MNCs) lewat aktivitasnya yang merusak lingkungan, menteror manusia, menjarah kekayaan alam sebuah negara, bahkan sering memberangus lembaga-lembaga yang berseberangan. Anehnya, perbuatan tersebut dibiarkan begitu saja atas nama kebebasan. Tetapi, ketika ada seseorang yang mencoba kritis terhadap kebijakan korporasi (MNCs), ia langsung diajukan ke pengadilan dan dikatakan melanggar HAM.
KONTRADIKSI HAM DALAM CENGKRAMAN KORPORASI
Kemunculan ide HAM berawal dari sebuah pandangan filsafat dan tradisi politik dalam konteks liberalisme. Liberalisme yang menjadikan kebebasan sebagai nilai politik yang utama, mempunyai akar sejarah di Eropa Barat pada abad kegelapan (The Dark Age). Nilai kebebasan menemukan puncaknya ketika Eropa mengalami era pencerahan. Kaum cendekiawan dan filosof berteriak lantang memperjuangkan dan mengagung-agungkan kebebasan demi meraih idealisme kebahagian umat manusia.
Dalam konteks sosial-kemasyarakatan, liberalisme menyakini bahwa individu-individu yang bebas merupakan pondasi masyarakat yang baik. Hal ini merupakan buah pikiran Locke yang tertuang dalam Two Treatises on Governement (1690), yang berbicara perihal dua konsep dasar kebebasan: (1) kebebasan ekonomi, yaitu hak untuk memiliki dan menggunakan kepemilikan; (2) kebebasan intelektual, di dalamnya termasuk kebebasan berpendapat. Pemikiran khas empirisme dari Locke inilah yang menjadi pelopor lahirnya konsepsi modern HAM.
Gagasan tersirat dari ide ini menegaskan bahwa manusia akan menemukan eksistensinya ketika diberi kebebasan dalam hidupnya. Dengan akalnya, manusia akan mampu menggunakan kebebasannya secara optimal dalam berkreasi dan berekspresi. Disamping itu, kebebasan individu akan dibatasi oleh kebebasan orang lain sehingga akan memunculkan balance (keseimbangan). Maka dari itu siapapun boleh hidup dengan mengatasnamakan kebebasan dirinya.
Dalam implementasinya, ide kebebasan HAM banyak kontradiksinya. Individu, masyarakat, dan negara yang mengatasnamakan kebebasan HAM justru menimbulkan banyak kerusakan dan konflik sosial. Semakin HAM diterapkan oleh semua pihak, semakin menimbulkan banyak virus yang menghancurkan kehidupan manusia. Beberapa kontradiksi yang muncul pada kebebasan dalam HAM antara lain;
Pertama, HAM mendorong manusia untuk serakah dan membunuh manusia lain secara sistematis. Dengan adanya kebebasan ekonomi dalam konteks kebebasan kepemilikan yang dilandasi rasa ingin memiliki kekayaan sebesar-besarnya. Manusia akan berpikir bagaimana mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara. Prinsipnya cukup sederhana, mengumpulkan kekayaan merupakan hak asasi manusia, maka orang akan berpikir seribu satu cara untuk meraup untung sebesar-besarnya, walaupun cara yang dia tempuh merugikan banyak orang.
Logika inilah yang diterapkan oleh korporasi multinasional (MNCs). Demi melaksanakan hak asasi manusianya dalam meraup keuntungan, para korporasi ini akhirnya tidak mempedulikan berapa nyawa sekalipun yang sudah jadi tumbalnya. Sebut saja korporasi bernama ‘Merck’, perusahaan ini tercatat telah mengakibatkan tercabutnya 55.000 orang meninggal dunia. Adalah Dr. David Graham, pegawai pada Unit Keamanan Obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drug Administration, FDA) yang kesaksiannya sebelum rapat komite senat mengguncangkan publik AS. Riset Graham mencatat sekitar 88.000 sampai 139.000 orang di AS menderita serangan jantung atau stroke akibat meminum obat radang sendi Vioxx buatan Merck. “Sekitar 40 persen dari jumlah tersebut, atau sekitar 35.000-55.000 orang, meninggal”, kata Graham.
Kedua, Dengan menggunakan HAM, korporasi multinasional tersebut melancarkan isu berkeinginan membantu beberapa negara berkembang. Membantu dalam menyelesaikan problem pengelolaan sumber daya alam yang selama ini belum optimal. Tetapi keyataannya, hal ini hanya merupakan kedok semata untuk bisa merampok kekayaan alam yang ada pada sebuah negara.
Korporasi multinasional (MNCs) ini akhirnya merampok kekayaan SDA di wilayah negara-negara berkembang. Adanya eksploitasi SDA yang rakus, membawa dampak pada pemiskinan dan penderitaan global rakyat kecil. Ujung-ujungnya kekayaan berkumpul hanya pada segelintir orang saja. Contoh yang sangat nyata terjadi di negeri kita, dimana beberapa korporasi asing telah menjarah, menguasai, mengeksploitasi kekayaan alam. Sedangkan negeri Indonesia di telantarkan dalam kondisi yang serba kekurangan.
Dari hasil perampokan mereka mengatasnamakan HAM, mereka mendapatkan banyak sekali keuntungan finansial. Dalam laporan pendapatannya untuk tahun 2007, pihak ExxonMobil memperoleh keuntungan sebesar $40.6 Billion atau setara dengan Rp3.723.020.000.000.000 (dengan kurs rupiah 9.170). Nilai penjualan ExxonMobil mencapai $404 billion, melebihi Gross Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia. Setiap detiknya, ExxonMobil berpendapatan Rp 11.801.790, sedangkan perusahaan minyak AS lainnya, Chevron, melaporkan keuntungan yang diperolehnya selama tahun 2007 mencapai $18, 7 billion atau Rp171.479.000.000.000. Royal Ducth Shell menyebutkan nilai profit yang mereka dapatkan selama setahun mencapai $31 milyar atau setara dengan Rp 284.270.000.000.000.
Keuntungan yang diperoleh korporasi-korporasi Negara imperialis ini tidaklah setara dengan Produk Domestic Bruto (PDB) beberapa Negara dunia ketiga, tempat korporasi tersebut menghisap. Hingga akhir tahun 2007, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia belum sanggup menembus Rp4.000 Trilyun, untuk triwulan ke III tahun 2007 saja hanya mencapai Rp 2.901. trilyun. Untuk Negara penghasil minyak lainnya, Libya hanya 50.320 juta US$, Angola (44, 033 juta US$), Qatar (42, 463US$), Bolivia (11.163 juta US$), dan lain-lain.
Berkuasanya korporasi di beberapa negara berkembang sering menimbulkan kemiskinan secara kolektif dengan berkumpulnya harta segelintir orang kaya saja. Hasil penelitian oleh Prof Robert Reich, guru besar dari Harvard University yang pernah menjabat menteri perburuhan pemerintahan Presiden Clinton. Dia mengatakan bahwa dalam dunia yang sudah tanpa batas atau the borderless world, memang ada yang menikmati dan menjadi sangat kaya raya.
Ketiga, Oleh korporasi multinasional, HAM dijadikan senjata untuk merusak dan mencemari lingkungan. Dengan dalih bahwa mereka punya kebebasan dalam mengelola sebuah usaha/perusahaan tanpa diganggu pihak lain, maka apapun dampaknya merupakan suatu hal yang biasa dalam berusaha/bisnis.
Termasuk dampak yang ditimbulkan berupa pengrusakan dan pencemaran lingkungan, mereka merasa bahwa hal tersebut tidak masalah. Untuk pembenahan kerusakan lingkungan tersebut tanggung jawab pemerintah, padahal mereka (MNCs) yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Laporan 6 Nopember 2009 dari Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat korban dari 10 propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa telah menjadi saksi memburuknya kondisi social ekologis pulau Sumatera dalam lima tahun terakhir. Atas nama pembangunan, kekayaan pulau Sumatera dieksploitasi sebagai bahan mentah memenuhi kebutuhan Negara-negara industri dengan ongkos yang dibebankan kepada penghuni pulau. Akibatnya, kini krisis listrik akut terjadi di seluruh propinsi dan hampir separuh propinsi mengalami kebakaran hutan.
Pulau Sumatera menjadi tempat nyaman bagi industri boros lahan, air dan energi, yang tingkatnya telah mengancam ekosistem-ekosistem yang genting di pulau ini. Perusakan terjadi di kawasan pegunungan Bukit Barisan yag menyangga hulu-hulu sungai pulau Sumatera, deforestasi hutan-hutan dataran tinggi hingga perusakan kawasan rawa gambut dan hutan bakau di pesisir timur yang rata-rata mencapai 800 ha tiap tahunnya. Kini, lebih 500 perijinan Kuasa Pertambangan batubara, emas dan pasir besi dikeluarkan tanpa mempertimbangkan kerentanan pulau. Pembakaran hutan untuk pembukaan lahan-lahan sawit terjadi pada lahan PT RAPP, IKPP dan anak anak perusahaannya . Telah membuat warga menanggung ongkosnya, di Pekanbaru tercatat sejak Mei-Agustus 2009 jumlah korban penyakit ISPA karena asap kebakaran mencapai 10.094 orang.
AYO… KAUM MUSLIMIN !!!
Maka dari ketiga realita tersebut, sebenarnya menggambarkan bahwa HAM telah menjebak umat manusia dalam berbagai macam penindasan. Tentu saja dengan adanya wajah baru penindasan via HAM, dunia akan di isi oleh manusia-manusia yang tidak bermoral. Kondisi duniapun berubah menjadi tatanan sosial yang penuh dengan tipu muslihat dan konflik manusia secara makro seperti saat ini.
Adanya kerusakan HAM yang dideklarasikan PBB dari mulai ide dan implementasinya, maka sudah saatnya HAM disingkirkan jauh-jauh dari kehidupan umat manusia. Semakin banyak manusia meninggalkan HAM berarti satu langkah maju untuk melawan dan menolak liberalisme berkedok kebebasan. Banyaknya manusia menolak HAM berarti telah membela umat manusia untuk lepas dari berbagai kedzaliman dan penindasan oleh para korporasi.

Friday, March 12, 2010

Sistem Informasi Akuntansi 2







Nama kelompok 4:
1.Bagus Yoga Prapanca(20207191)
2. Rizzky Yanuar S (20207971)
3. Yohanes Pujiyatmoko (21207199)


Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2009/2010

Kata Pengantar

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah sistem informasi akuntasi, yang akan membahas tentang konsep dasar E-Commerce. Kami mempersiapkan makalah ini sebagai sarana untuk kami dapat belajar dan memahami mata kuliah sistem informasi akuntansi, dan kami sebagai kelompok penyaji dapat menyajikan makalah kami kepada teman-teman dan kepada dosen kami. Semoga makalah yang kami buat dapat menyempurnakan pemahaman bagi setiap orang yang membacanya. Akhir kata kami mengucapkan selamat membaca semoga makalah ini berguna bagi setiap pembaca dan tak lupa juga kami mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian para pembaca, jika ada salah penulisan atau kekurangan kami mohon maaf.













Depok, 09 maret 2010





Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan, kehidupan kita tidak dapat terpisahkan dari teknologi yaitu internet. Dalam pelajaran sistem informasi akuntansi 2 ini kita akan membahas tentang keterkaitan antara dunia bisnis dengan internet. Internet bukan hanya sekedar dunia maya, yang hanya dapat digunakan untuk mencari sebuah informasi saja tetapi juga melalui internet kita dapat melakukan bisnis. Dengan kemajuan teknologi yang ada kini kita tak perlu melakukan transaksi dengan tatap muka dan kita tak perlu membuang banyak waktu.
E-commerce adalah kegiatan bisnis yang dilakukan melalui situs internet yang dapat digunakan oleh siapa saja. E-commerce merupakan sebuah perkembangan dalam dunia perekonomian, khususnya dalam dunia bisnis. E-commerce bukan lagi hal yang asing, karena segala sesuatu selalu mengikuti perkembangan jaman dan kemajuan teknologi, e-commerce adalah perkembangan dan kemajuan yang terjadi dalam dunia perekonomian.
Hanya dalam waktu yang sekejap saja kita dapat melakukan transaksi dengan siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Dalam hal ini kita harus mengetahui konsep dasar dalam berbisnis melalui internet atau e-commerce agar kita dapat dengan lancar melakukan kegiatan bisnis melalui internet. Untuk menghadapi perekonomian yang berbasis ekonami maka pemahaman tentang e-commerce sangat kita butuhkan, bukan hanya kita dapat menggunakan atau hanya sekedar melakukan transaksi melalui e-commerce saja tetapi kita juga harus mengetahui dari dasar e-commerce, baik perjalanan e-commerce dan lain sebagainya untuk pemahaman yang lebih mendalam.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian E-commerce
Perdagangan elektronik atau e-dagang, dalam bahasa inggris electronic commerce adalah penyebaran, penjualan, pembelian dan pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi atau jaringan komputer lainya. E-dagang atau e-commerce dapat melibatkan taransfer dana elektronik, transfer data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis dan pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti transfers dana secara elektronik, SCM ( supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online, pemrosesan transaksi on line, pertukaran data elektronik dan lain-lain. E-commerce merupakan cakupan e-busniess, dimana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi juga mencakup pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan basis data atau data base, e-mail dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya pengiriman barang dan alat pembayaran untuk e-commerce ini.
e-commerce memiliki dua tipe yaitu B2C (business to consumer), transaksi yang dilakukan antara perusahaan dengan konsumen individual. Dan yang kedua adalah B2B (business to business), transaksi yang dilakukan antar perusahaan. Kasifikasi e-commerce menurut pola interaksi/ transaksi, pada B2B2C (business-business-consumer), perusahan menjual produk atau barang dan jasa kepada perusahan lain yang memiliki konsumenya sendiri. C2C(consumer-consumer),transaksi yang dilakukan antara consumer dengan consumer. Mobile commerce, transaksi dan aktivitas e-commerce melalui wireless (telepon seluler). Location based commerce, transaksi m-commerce yang ditargetkan kepada individu dilokasi dan waktu tertentu. Intra business, transaksi internal yang melibatkan pertukaran barang dan jasa, atau informasi antara bagian dan individu dalam perusahaan. Business to employees (B2E) transaksi yang disediakan kepada individu karyawannya. Colaborative commerce, transaksi dimana antara individu atau kelompok berkolaborasi dan bekomunikasi secara on line. E-learning, penyampaian informasi secara online untuk kepentingan pelatihan dan pembelajaran. E-exchange, pasar elektronik umum yang beranggotakan banyak penjual dan pembeli. E-exchange to exchange, beberapa exchange yang berhubungan satu sama lain untuk pertukaran informasi. E-government, organisasi pemerintah membali atau menyediakan produk, jasa, dan informasi bagi perusahaan atau individu antar warga.
2.2 Perjalanan e-commerce di Indonesia
Alasan masuknya e-commerce, alasan utama masuknya perusahaan lama dan konvensional ke website, dengan masuknya perusahan star up ke web site sebagai sarana bisnis mengalami pertumbuhan yang fantastis. Selain itu makin banyaknya perusahaan yang berbasis internet telah mengambil pangsa pasar perusahan lama dan konvensial. Faktor pendorongnya e-commerce makin mudah digunakan adalah adanya konvengersi teknologi, kecepatan transmisi internet, dan komoditas online. Cara membangun situs e-commerce, trunkey solution menggabungkan hardware dan software menjadi satu paket yang siap pakai. Paket ini hosted dikomputer ISP dan disewakan dengan biaya bulanan, trunkey solution, banyak ditawarkan oleh internet servis provider, dalam membangun sebuah e-commerce juga dibutuhkan security, relibiality, harga, control dan coustumer support.
e-commerce nasional yang sedang berkembang anatar lain adalah lippo-net, telkom dengan commerceNet dan plasa.com, indosat dengan portal 1 &2, indosatcom dengan dagang 2000 dan indosign, jatis dengan solusi etalize-nya.
2.3 Penyiapan Ekonomi Berbasis Internet
Nilai dasar untuk mendefinisikan bisnis di dunia maya adalah sediakan informasi tentang perusahaan produk dan jasa, menjadi pusat informasi bagi calon pelanggan, menyediakan layanan transaksi langsung, layanan dan dukungan terus menerus.
Peran akuntan di dalam digital ekonomi akan berubah menjadi e-check requisition, e-authorization system, e-fund transfer, e-data entry thru coustomer intergrated system which capture data at its “point of origin”, e-transaction proses system, e-financial reporting.
Jaminan keamanan transaksi e-commerce bagi konsumen, ketika konsumen bertransaksi mereka sedang bertransaksi dengan perusahaan rill bukan fiktif, barang yang akan konsumen terima adalah barang yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Setiap konsumen berhak untuk meminta perusahaan e-commerce tidak menyebarkan informasi pribadi kepada pihak ketiga, infromasi pribadi tidak dapat dicuri secara teknologi.
Audit prinsip-prinsip web trust, meliputi tiga area praktek antara lain, praktek bisnis, integeritas transaksi, dan kerahasian pribadi dan keamanan.
2.4 E-commerce Berbasis Internet di Indonesia
Dalam sektor bank dan lembaga keuangan di Indonesia yang sudah menggunakan e-commerce, khususnya ke arah internet banking adalah BII, Lippo, dan Bank Bali. Agen pemerintahan yang ikut ambil bagian dalam e-commerce antara lain departemen perdagangan dan perindustrian, ditjen pos dan telekomunikasai, pabean, BPS, Bakosurtanal, badan standarisasi. Agen keamanan, dalam agen keamanan masih sedikit sekali yang menggunakan e-commerce antaralain adalah ID-CERT(indonesia centre of computer emergency response team), SIRT (security incidet response team).

BAB III
KESIMPULAN
e-commerce merupakan suatu perubahan yang terjadi dalam perekonomian akibat dari semakin maju dan berkembangnya teknologi. E-commerce merupakan transaksi untuk memperjual-belikan produk baik berupa barang ataupun jasa melalui system elektronik.
Perkembangan e-commerce semakin maju, sehingga layanan e-commeece semakin mamanjakan setiap konsumennya, hingga terciptalah sebuah m-commerce, yang memudahkan para penggunanya dan mengakibatkan e-commerce dapat diakses melalui ponsel.
Perkembangan e-commerce mengakibatkan dunia perekonomian untuk mengubah system yang ada melibatkan system internet, mengakibatkan munculnya internet banking.
e-commerce dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada keraguan antara perusahaan dan konsumen, karena e-commerce terjadi atas kesepakatan pihak yang melakukan transaksi.







DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.staffsite.gunadarma.ac.id