About Me

My photo
tak ingin melewati usia ke-27 tanpa kesuksesan.....

Followers

Total Pageviews

Wednesday, October 20, 2010

soal SIA

Nama : Yohanes Pujiyatmoko
Kelas : 4 EB 06
NPM : 21207199


1. Ada tiga dasar cara untuk mengkonfrigurasikan WAN, yaitu sentralisasi, desentralisasi atau terdistribusi, kelemahan dari sistem sentralisai adalah:
a. Besarnya kompleksitas
b. Koordinasi data yang disimpan dibanyak lokasi
c. Kesulitan lebih besar untuk mengimplementasikan pengendalian yang efektif
d. Peningkatan biaya hardware
e. Jawab : A
2. Jelaskan mengapa konfrigurasi LAN , khususnya konfrigurasi bintang merupakan konfrigurasi termahal dalam membangun LAN dan apa keunggulannya!
Jawab:
konfrigurasi bintang, menjadi konfrigurasi termahal dalam membangun LAN karena, pada konfrigurasi bintang dbutukan banyak kabel untuk menghubungkan server ke server pusat, yang menjadi keunggulan konfrigurasi ini adalah, apabila salah satu titik sedang gagal (down), kinerja jaringan selebihnya tidak terganggu.

Monday, October 4, 2010

PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PROFESI AKUNTAN PUBLIK
• Kasus : Auditing yang baik mencakup layanan yang baik bagi klien
• Aktivitas KAP
– Jasa Akuntansi dan Pembukuan
– Jasa Perpajakan
– Jasa Konsultasi Manajemen
• Contoh Kantor Akuntan Publik (KAP) Terbesar di Amerika Serikat (lihat Tabel 2-1)

STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (lihat Tabel 2-3)
• Standar Umum à 3 standar
1. Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
2. Independensi Sikap Mental
3. Kehati-hatian Profesional dengan Cermat dan Seksama
• Standar Pekerjaan Lapangan à 3 standar
1. Perencanaan dan Supervisi Audit
2. Pemahaman Memadai atas SPI Klien
3. Bukti Audit yang Cukup Kompeten
Standar Pelaporan à 4 standar
à Auditor mempersiapkan laporan atas keseluruhan laporan keuangan, termasuk pengungkapan informatif
• Ikhtisar SPAP (lihat Gambar 2-1)
• STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (lihat Tabel 2-3)
• Standar Umum à 3 standar
• 1. Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
• 2. Independensi Sikap Mental
• 3. Kehati-hatian Profesional dengan Cermat dan Seksama
• Standar Pekerjaan Lapangan à 3 standar
• 1. Perencanaan dan Supervisi Audit
• 2. Pemahaman Memadai atas SPI Klien
• 3. Bukti Audit yang Cukup Kompeten
• Standar Pelaporan à 4 standar
• à Auditor mempersiapkan laporan atas keseluruhan laporan keuangan, termasuk pengungkapan informatif
• Ikhtisar SPAP (lihat Gambar 2-1)
• Pernyataan Standar Auditing (PSA)
– Statements on Auditing Standard (SAS) diterbitkan oleh Auditing Standard Board AICPA
• Standar Internasional Audit
– International Standard on Auditing (ISA) diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC)
– GAAS -nya AS
• Pengendalian Kualitas
à Metode (SO dan prosedur KAP) yang digunakan untuk memastikan bahwa KAP telah memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada klien maupun kepada pihak lain
• Lima Elemen Pengendalian Kualitas (lihat Tabel 2-4)
1. Independensi, Integritas dan Objektivitas
2. MSDM
3. Penerimaan serta kelanggengan klien dan penugasannya
4. Kinerja atas penugasan
5. Pemantauan
• Divisi KAP
• Peer Riview
• Review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu KAP pada sistem pengendalian kualitasnya (QCS)
• Tujuan : Menentukan serta melaporkan apakah KAP telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian kualitas serta mempraktekkannya
• Hubungan antara GAAS/SPAP, Pengendalian Kualitas, Divisi KAP dan Peer Review (lihat Tabel 2-2)
• Cara Profesi dan Masyarakat Mendorong Akuntan Publik agar Tindakan Mereka Berkualitas Tinggi (lihat Gambar 2-3)
Panel atas Efektivitas Audit
à Menguji sebuah sampel audit dari perusahaan publik untuk mengumpulkan data atas mutu audit dan mensurvei minat pihak dalam laporan keuangan
• Securities and Exchange Commision (SEC)/BAPEPAM
à Membantu menyediakan informasi yang dapat dipercaya bagi para investor dalam pembuatan keputusan investasi

kode etik IAI

Kode Etik

1. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
2. Kode Etik IAI meliputi:

a. prinsip etika akuntan;
b. aturan etika akuntan; dan
c. interpretasi aturan etika akuntan.

3. Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan
tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
4. Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.Pasal 10

Standar Profesi
Standar profesi IAI dirumuskan dan disahkan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11

1. Anggota IAI terdiri dari:

a. anggota biasa;
b. anggota luar biasa; dan
c. anggota kehormatan.

2. Anggota biasa terdiri dari individu dan asosiasi.
3. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.

BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 12

1. Dewan Pengurus Nasional IAI adalah struktur kepengurusan di tingkat Nasional.
2. Dewan Pengurus Nasional dapat membentuk Badan atau lembaga yang bertugas membantu Dewan Pengurus Nasional.
3. Dewan Pengurus Nasional:

a. mengorganisasi dan membawahi badan dan alat Kelengkapan
Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus IAI Wilayah.
b. Mengkoordinasi asosiasi.

4. Penjelasan dan ketentuan mengenai struktur organisasi dan alat
kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

1. Pengurus IAI Wilayah adalah struktur organisasi IAI di tingkat Daerah.
2. Pengurus IAI Wilayah mengorganisasi seluruh anggota di wilayah kerjanya.


Pasal 14

Kompartemen IAI mengorganisasikan anggota berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya.

Pasal 15

Mekanisme dan susunan organisasi IAI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
KEPENGURUSAN

Pasal 16

1. Pengurus IAI disebut Dewan Pengurus Nasional yang dipilih dan disahkan melalui Kongres.
2. Pengurus IAI Wilayah disebut Pengurus Wilayah yang dipilih dan disahkan melalui rapat anggota serta dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
3. Pengurus IAI Kompartemen disebut Pengurus Kompartemen yang dipilih dan disahkan melalui rapat anggota kompartemen yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
4. Susunan dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
BADAN-BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN

Pasal 17

1. Badan-badan terdiri dari:

a. Dewan Standar Profesi;
b. Dewan Konsultatif Standar;
c. Dewan Penguji Ujian Sertifikasi;
d. Komite Etika; dan
e. Badan Khusus.

2. Alat kelengkapan kepengurusan adalah manajemen eksekutif.
3. Penjelasan dan ketentuan mengenai Badan-badan dan alat kelengkapan
kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18

1. Permusyawaratan IAI terdiri dari:

a. Kongres.
b. Kongres Luar Biasa.
c. Rapat Anggota.
d. Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Rapat-rapat terdiri dari:
a. Rapat Kerja.yang meliputi:
i. Rapat Kerja Nasional; dan
ii. Rapat Kerja Wilayah
b. Rapat Pengurus.

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 19

1. Sumber keuangan organisasi berasal dari:

a. uang pangkal.
b. iuran anggota.
c. usaha lain yang sah, sejalan, dan selaras dengan maksud dan tujuan
organisasi serta peraturan perundangan yang berlaku.
d. sumbangan yang tidak mengikat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20
IAI hanya dapat dibubarkan melalui kongres atau kongres luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pengaturan lebih lanjut Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan yang sejalan dan selaras dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.

Pasal 23
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KODE ETIK PROFESI

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik)
KEPAP adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI
(sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP).
PRINSIP ETIKA
Tanggung Jawab Profesi
Kepentingan Umum (Publik)
Integritas
Obyektivitas
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1.Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.Tanggung Jawab kepada Klien
4.Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5.Tanggungjawab dan Praktik Lain
KETERTERAPAN
(APPLICABILITY)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang
anggota IAI-kap maupun yang bukan
anggota IAI-KAP yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik)
Rekan pimpinan KAP
bertanggungjawab atas diataatinya
aturan etika oleh anggota KAP.

DEFINISI/PENGERTIAN
Klien
Adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang memperkerjakan atau
menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat
Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional
Laporan Keuangan
Adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/ atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
DEFINISI
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturanp eru n d an g -u n d an g an yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik

DEFINISI
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan
anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan
atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan
publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien
yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).

INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
•Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan
dapat
diselesaikan
dengan
kompetensi profesional.
•Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
•Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
•Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.